Minggu, 19 Mei 2024

Kaltim Update

Dianggap Bersalah, Terdakwa Iwan Ratman Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Kamis, 11 November 2021 18:57

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhrinya memasuki agenda sidang tuntutan terdakwa Iwan Ratman, yang mana mantan Dirut PT MGRM dituntut 18 tahun penjara dan denda puluhan miliar/VONIS.ID

Kemudian menetapkan agar terdakwa Iwan Ratman dapat membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar.

Paling lama dalam waktu satu bulan setelah memperoleh putusan pengadilan.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," tegasnya.

Setelah mendengarkan tuntan dari JPU, Ketua Majelis Hakim dengan singkat menutup dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (28/10/2021) mendatang.

"Sidang selanjutnya masuk agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan penuntut umum," tutup Majelis Hakim.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD ini, diadili lantaran diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Penyelewengan itu dilakukannya dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal