VONIS.ID - Malika (6) akhirnya bisa kembali berkumpul dengan kedua orangtuanya, setelah hampir sebulan menjadi korban penculikan.
Ibunda Malika, Onih menceritakan apa yang dialami anaknya selama bersama pelaku penculikan oleh pemulung di Gunung Saharai, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Detik.com, awalnya Onih menceritakan saat pertama kali bertemu dengan anaknya setelah 26 hari berpisah, Malika merasa capek dan kakinya pegal-pegal.
Malika setiap hari diajak berjalan mulung barang bekas siang dan malam oleh pelaku.
"Dia bercerita, waktu pas ketemu, terus itu menjelang malam tuh, dia ngomong 'Bu, kaki aku capek, pegel.' Kenapa emangnya? 'Aku jalan terus dari sore sampe malem, entar pagi aku tidur sampe siang, entar siang... gitu melulu'," kata Onih kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Malika sempat mengutarakan kepada pelaku bahwa dia tak mau ikut lagi memulung dan ingin pulang ke ibunya.
Namun yang terjadi adalah Malika dimarahi hingga dipukul oleh pelaku.
"Aku udah ah kagak mau ikut lagi, tapi kalau aku (nggak) ikut lagi, aku bilang minta pulang lalu dimarahin, dibentak, kadang dipukul," ucapnya.
"Malika bilang, 'Bu, kalau aku bilang 'om aku mau pulang aku kangen dengan ketemu sama ibu', pulang sana pulang, nggak usah ikut gua, entar nggak gue kasih makan lu'," tambahnya.
Onih menyebutkan, selama dibawa pelaku, Malika kerap merengek meminta pulang bertemu dengan ibunya.
"Terus malemnya dia ngeringek karena saking kangen sama ibunya, bilang 'Om, aku pengen pulang, aku pengen ketemu ibu', terus 'berisik lu, entar gue pukul'. Entah masih ngerengek terus, entah apa kali ya si Malika, lalu dipukul di paha dua kali," ujarnya.
Selama diculik, Malika memang diberi makan oleh pelaku.
Namun, karena merasa capek diajak memulung terus, Malika kerap meminta sama pelaku untuk dipulangkan ke orang tuanya.
"Sore-sore aku diajak mulung, aku bilang aku nggak mau, aku mau ketemu sama ibu. Terus dia bilang 'berisik lu, entar gue tabok lu, gue pukul lu' terus mulut aku ditabok," kata Onih menirukan suara Malika.
Sebelumnya, Iwan Sumarno (42), pemulung penculik Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (3/1/2023) malam.
"Hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023, sekira pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB. (Hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Zulpan menyebutkan penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dari korban. Akibat perbuatannya, Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum," jelasnya.
(redaksi)