Setelah mengamankan SG, kemudian petugas mendapatkan info bahwa tersangka pertama yang diamankan merupakan suruhan dari tersangka lain berinisial JH.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas berwajib dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JH dikediamannya kawasan Gunung Samarinda Baru.
“Dari pemeriksaan tersangka JH kemudian kami dapati bahwa barang itu juga merupakan kepemilikan tersangka DE. Kemudian kami kembali kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka DE saat berada di salah satu kafe di Kecamatan Balikpapan Timur," beber Kompol Risnoto.
Setelah ketiganya diringkus, kemudian petugas mendapati fakta bahwa narkoba jenis ganja itu telah beberapa kali masuk dan diedarkan di Balikpapan. Para tersangka bahkan mengedarkan ganja itu di tempat terbuka seperti cafe-cafe yang berada di Balikpapan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(redaksi)