"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan tindaklanjut dilapangan," ungkap, Sabtu (26/10/2024).
Saat diamankan, petugas turut mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai, kopiah, kacamata beserta rekaman video.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dengan modus diiiming-imingi diberikan handphone serta uang jajan," tambahnya.
Untuk diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku sudah lebih dari satu kali, dimana saat korban pergi mengaji, sejak Juli 2024 lalu.
"Sudah beberapa kali dilakukan pelaku, dan korban sudah tidak kuat, makanya memberitahu orang tuanya," pungkasnya. (tim redaksi)