“Pelaku ini tinggal bertetangga dengan korban. Pelaku melakukan perbuatannya saat kondisi rumah sepi,” ujar Siswati.
Menurut Siswati, pelaku sering membantu dan meringankan pekerjaan orang tua korban sebagai petani rumput laut.
Hal ini membuat pelaku mudah bertemu dengan korban di rumahnya.
“Pelaku berpura-pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan, lalu mencabuli korban,” tuturnya.
Pelaku yang ditangkap di rumahnya tidak bisa melawan saat dibawa polisi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tim redaksi)