Senin, 25 November 2024

Hukum

Dijanjikan Upah Rp 35 Juta, Seorang Pria Nekat Selundupkan 3,25 Kg Narkoba dari Malaysia

Jumat, 29 Desember 2023 18:50

AR (mengenakan baju oranye) saat dibekuk beserta barang bukti 3,25 kg sabu asal Malaysia karena dijanjikan upah Rp 35 juta. (IST)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR merupakan kurir yang ditugaskan oleh seseorang di Tawau, Malaysia, untuk mengantar sabu ke Indonesia. 

"Yang menyuruh dia tidak tahu, hanya diberikan handphone dengan kontak satu nomor Malaysia. Nomor tersebut yang mengendalikan kurir," ungkapnya.

AR mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengantar sabu ke Pulau Sebatik dan membaginya ke beberapa wilayah, termasuk Nunukan dan wilayah Sulawesi, dengan imbalan Rp 35 juta. 

"Dari pengakuan pelaku, ia diupah Rp 35 juta dan baru dibayar sebagian," tambah Letkol Liluat.

Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan ke BNN Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(tim redaksi)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal