VONIS.ID - DPRD Samarinda menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dapat mengancam organisasi profesi kesehatan.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain dengan tegas mengatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Sebelumnya, kalangan organisasi profesi juga sudah lebih dulu melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Saya termasuk orang yang menentang berlakunya RUU Omnibus Law Kesehatan, karena itu akan mengancam organisasi profesi kesehatan," tegas Sani.
Sani menyebut ada banyak poin pada RUU Omnibus Law Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan.
Ia mengaku siap memaparkan semua yang ia tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan.
Misalnya soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
"Saya siap memaparkan semua yang saya tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan," jelasnya.
Politisi PKS ini meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari para organisasi profesi tenaga kesehatan terkait dengan RUU kesehatan.
"Organisasi profesi ini penting sebagai wadah bagi rekan-rekan untuk pengembangan kompetensi, meningkatkan persaudaraan. Kalau semua dihapuskan bagaimana? kasian mereka seperti tidak punya rumah lagi," terangnya.
Ia berharap kesejahteraan tenaga kesehatan dapat lebih ditingkatkan ke depannya.
"Mereka ini (tenaga kesehatan) tulang punggung bagi kesehatan yang dan kesejahteraannya, jadi harus ditingkatkan," pungkasnya. (adv)