Ia menjelaskan, dari segi apapun alasannya, keduanya pantas segera ditahan.
Karena menurutnya, keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan.
"Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," jelas Hotman.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk.
Laporan terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025. (*)