Jumat, 22 November 2024

Internasional Terkini

Disekap dan Disiksa di Wilayah Konflik Myanmar, Puluhan WNI Dipaksa Menipu

Jumat, 5 Mei 2023 8:48

WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. (Dok Keluarga via Tempo.co)

Lokasinya di Bai Sheng Compound, First Gate, Myawaddy, Myanmar.

"Saat sampai di perusahaan ini lah mereka disodorkan kontrak. Kontrak kerjanya ini tuh bahasa China," ujar Rosa.

"Mereka mencoba tuh menolak untuk tanda tangan [karena tak paham isinya]. Dari pihak perusahaannya bilang kalau menolak tanda tangan maka mereka harus mengganti [seluruh biaya akomodasi]."

Jumlah ganti rugi itu tak main-main.

Mereka diminta membayar ganti rugi sekitar US$20.000 atau setara Rp 292 juta.

Mau tak mau, mereka akhirnya bekerja.

Saat bekerja, mereka kembali dikejutkan karena diminta menjerat orang untuk berinvestasi bodong.

Mereka terpaksa melakukan penipuan atau scamming untuk bertahan hidup di Myanmar.

Selama itu pula, hampir semua ponsel disita dan mereka disiksa jika tak mencapai target.

"Pertamanya hukumannya yang paling ringan exercise [olahraga]. Exercise itu disuruh lari keliling lapangan 20-30 kali, kemudian squat jump 500 kali, push up 500 kali, sit up 500 kali. Makanya sampai ada yang pingsan-pingsan, kejang," beber Rosa.

"Setelah itu meningkat lagi hukumannya. Jadi kalau misalnya enggak mencapai target atau berbuat kesalahan itu ditambah lagi tuh, bisa disetrum, ada yang dicambuk, dipukul."

Rosa berujar karena Novi dan para WNI lainnya enggan menipu lagi dan menerima siksaan, akhirnya mereka memberontak dengan melakukan mogok kerja.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal