Aksi itu membuat perusahaan naik pitam.
Mereka diancam diperjualbelikan ke perusahaan lain dan disekap.
"Mulailah penyekapan itu sejak mereka mogok kerja ini. Penyekapan yang bener-bener disekap karena kalau sebelumnya istilahnya disandera enggak bisa keluar aja dari lingkungan itu. Tapi ya kalau di dalam lingkungan masih bisa ke mana-mana. Kalau sekarang itu udah betul-betul disekap."
Pihak keluarga korban saat ini melapor ke Bareskrim Polri untuk menjerat para pelaku perekrutan.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.
Dilansir dari CNN, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan para WNI.
"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (3/5).
Juddha mengatakan Kemlu RI juga sudah melayangkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar terkait penyekapan para WNI tersebut.
Menurut Judha, tantangan untuk menyelamatkan para WNI itu tinggi karena mayoritas dari mereka berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.
KBRI Yangon pun berupaya "memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam."
(redaksi)