Korban juga kembali mendapatkan ancaman, agar jangan melaporkan apapun yang dialaminya di malam itu.
“Karena dua kejadian itu, prilaku korban kemudian berubah dan menjadi lebih pendiam. Dan saat ini, korban juga masih dalam pemulihan psikologisnya,” ujarnya.
Saat diamankan petugas, kedua pelaku tak bisa lagi mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, kekasih dan kakak ipar korban itu mengaku khilaf telah menyetubuhi korban.
Meski mengaku khilaf, namun kurungan penjara telah menanti keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tutupnya.
(redaksi)