Jumat, 22 November 2024

Ditkrimsus Polda Kaltim Amankan Ribuan Liter Solar Subsisi dari Tangan Tiga Pelaku Pengetap

Senin, 4 September 2023 17:47

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat merilis kasus pengetapab solar bersubsidi yang dilakukan tiga orang pelaku/IST

"Dalam satu operasi, dua truk dapat menampung masing-masing 480 liter, sementara truk lainnya mampu menampung 120 liter. Total BBM solar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 1.080 liter," jelas Yusuf Sutejo.

Menurutnya, para pelaku telah beroperasi selama tiga bulan dan membeli solar secara subsidi, namun menjualnya kembali secara ilegal dan besar-besaran.

Turut menambahkan, Wadir Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani bahwa solar yang diambil oleh pelaku dijual nantinya akan kembali dijual di kawasan Balikpapan Utara. Selain itu, solar pasalnya juga dijual hingga ke Samboja dan wilayah Kutai Kartanegara lainnya.

"Sementara untuk tujuan penjualan ke perusahaan tambang, kami masih belum tahu. Ini akan menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan kami," tambahnya.

Dalam kasus ini, pelaku utama adalah AA, sedangkan HR dan AS hanya bekerja sebagai sopir truk.

"Ketiga truk ini dimiliki oleh tersangka AA, sementara dua lainnya adalah sopir yang mengikuti perintah AA," tutupnya.

Atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, yang menjadi Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 miliar. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal