Sementata itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait darimana muasal bahan peledak itu diperoleh pelaku.
"Dugaan sementara mereka ini membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi dilaut. Ini yang memang menyulitkan kita di dalam pengungkapannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku yang kini berstatus tersangka diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Tidak hanya itu, mereka juga di ancam dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar," pungkas Kombes Pol Tatar Nugroho.
(tim redaksi)