VONIS.ID, SAMARINDA - Gegara diimingi upah Rp 4 juta, dua pria di Samarinda nekat melakukan aksi penyelundupan 3 kilogram narkoba. Rencana barang haram jenis sabu itu hendak diselundupkan kedua pelaku, yakni ZU (34) dan RY (24) keluar Kota Tepian. Namun saat keduanya berboncengan di Jalan Tengkawang, Samarinda, Selasa (17/9/2024), keduanya berhasil dibekuk jajaran Polresta Samarinda.
Saat diamankan, petugas turut menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor (bruto) 3.066 gram sabu. Selain narkoba, petugas juga turut menyita motor yang digunakan keduanya.
“Jaringan ini sudah menjadi target operasi kami. Dua pelaku yang ditangkap adalah kurir yang bekerja untuk seorang bandar besar berinisial OD, yang mana saat ini sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (20/9/2024).
Meski telah mengamankan kedua kurir narkoba, namun Ary Fadli menegaskan kalau pihaknya masih memburu otak pelaku. Yakni pria bernama OD.
“Jadi barang bukti yang kami sita ini kemungkinan besar akan didistribusikan ke luar Samarinda. OD sendiri bukan warga Samarinda. Penyelidikan kami, transaksi ini diduga akan dilakukan dengan pembeli berinisial WK,” ujar Ary.
Sebelum ditangkap, dua pelaku rencananya mengantar sabu itu ke kawasan Pasar Kedondong, tidak jauh dari lokasi penangkapan di Jalan Tengkawang.