VONIS.ID - Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah membawa paradigma hukum baru dalam hal pengelolaan keuangan di daerah.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Laila Fatihah berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat menyesuaikan.
Salah satunya yang perlu untuk disesuaikan adalah terkait masalah penarikan retribusi dan pajak daerah.
"Pemkot perlu menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu, termasuk juga sektor parkir hanya diterapkan boleh maksimal dipungut pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10 persen saja," ungkapnya.
Sementara di Komisi II DPRD Samarinda sendiri, ia katakan pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah.
Namun ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baru pemerintah daerah, pasalnya yang diketahui masyarakat saat ini penarikan retribusi parkir sebesar 30 persen.