Dikhawatirkan kesempatan ini disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab dengan mengambil 20 persen lainnya.
"Selama ini masyarakat Indonesia mengetahui PAD yang dipungut pemerintah daerah itu sebesar 30 persen. Tetapi saat ini kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum?," ucapnya pada awak media.
Laila pun berharap agar tidak heran ketika melihat ada dengan sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022 tersebut.
"Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap Retribusi Daerah," tutupnya.
(advetorial)