Saat ini, lahan tersebut telah dibuka untuk umum, baik untuk umat Muslim maupun non-Muslim.
“Pemakaman gratis ini bisa dimanfaatkan oleh warga dengan menghubungi Disperkim beberapa jam sebelum pemakaman. Lokasinya memang agak jauh, tapi ini menjadi opsi yang dapat meringankan beban masyarakat,” jelas Vanandza.
Vanandza berharap pembahasan Raperda ini segera menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menargetkan agar perda ini bisa disahkan dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan, sebelum pejabat Disperkim yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemakaman memasuki masa pensiun tahun depan.
“Kami ingin Perda ini bisa terealisasi sebelum pejabat terkait pensiun, agar tidak ada kendala dalam implementasinya nanti,” pungkasnya. (adv)