VONIS.ID - Pemkot Samarinda diminta tak lengah mengawasi peredaran obat sirup anak.
Diketahui, beberapa obat sirup anak diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) merilis daftar 69 jenis obat sirup yang dinilai mengandung zat berbahaya.
Larangan tersebut dikeluarkan karena kandungan zat-zat berbahaya dalam obat sirup yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia.
Sri Puji Astuti meminta kepada Pemkot untuk mengawasi peredaran beberapa jenis obat yang dilarang BPOM.
Ia juga mengatakan, jika aturan tentang larangan peredaran jenis obat sirup itu harus diikuti demi kesehatan masyarakat.