Lanjut ia mengatakan kegiatan reses dan sosper DPRD Samarinda seharusnya telah dilakukan pada bulan ini. Namun pelaksanaanya harus diundur sebab dokumen pelaksana anggaran (DPA)-nya belum keluar.
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan sosper bisa memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat.
Misalnya peraturan yang dibuat pemerintah kota Samarinda terkait waktu membuang sampah.
“Nah peraturan ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa membuang sampah di luar waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atau semacam Peraturan Wali kota Samarinda. Lewat sosper inilah diharapkan dapat menyampaikan peraturan ke masyarakat terkait aturan dan dampak apabila melanggarnya,” ujarnya. (Advertorial).