Jumat, 22 November 2024

Parlementaria Samarinda 2023

DPRD Samarinda Perketat Aturan Peredaran Minuman Keras, Termasuk Alkohol 70 Persen

Kamis, 30 Maret 2023 14:26

WAWANCARA - Joni Sinatra Ginting anggota Komisi I DPRD Samarinda mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda guna mengakusisi aset daerah/vonis.id

"Bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak dapat membeli alkohol untuk dijadikan minuman yang membuat mabuk, seperti alkohol 70 persen itu salah satunya yang akan kami batasi peredarannya di apotik,"kata Joni saat ditemui usai rapat.

Diketahui dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

"Dan juga seperti tempat dan juga orang-orang yang memproduksi minuman keras itu juga kurang jelas aturannya dan itu yang mau kita atur,"ujarnya.

Joni mengatakan bahwa dengan pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas sehingga minuman beralkohol hanya dapat diperjual belikan oleh distributor yang mengatongin izin saja.

Selain itu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun dilibatkan, salah satunya Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Marnabas.

Ia mengakui ada beberapa hal perlu disesuaikan, untuk menekan peredaran miras ilegal. Khususnya kepada anak-anak di bawah umur yang bisa berdampak buruk terhadap perilakunya.

Sehingga ke depannya beberapa tempat yang akan diatur ketat dalam peredaran mirasnya. Termasuk alkohol yang berkadar tinggi yang terjual di apotek, ikut menjadi sasaran dalam revisi perda kali ini.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal