Sabtu, 18 Mei 2024

Dua Bocah di Berau Dicabuli Kakek 64 Tahun, Modus Beri Uang Rp 10 Ribu

Selasa, 12 April 2022 19:56

DIAMANKAN POLISI - BD saat diamankan petugas setelah terbukti melakukan tindak amoral pada dua bocah di Berau beberapa waktu lalu/ Foto: IST

Atas perbuatannya, BD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal