Sedangkan pelaku, tak lain adalah ayah salah satu korban, dan teman si pelaku yang juga berusia 68 tahun.
“Jadi salah satu korban membenarkan jika pernah mengalami persetubuhan oleh pelaku sebanyak 4 kali,” kata Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala, Selasa (27/2/2024).
Persetubuhan yang dilakukan sebanyak empat kali itu dialami salah satu korban sejak masih duduk di kelas empat SD hingga saat ini duduk di bangku kelas lima pada Februari lalu.
Persetubuhan tersebut dilakukan dengan iming-iming uang. Selama empat kali disetubuhi, korban diberi uang dengan besaran yang berbeda.
"Korban diberi iming-iming uang, masing-masing sebesar Rp200.000, Rp100.000, Rp50.000 dan terakhir korban diberi uang sebesar Rp43.000," tambahnya.
Parahnya lagi, orangtua alias pelaku yang berusia 68 tahun juga turut melakukan perbuatan bejat serupa kepada dua teman korban yang lain. Bahkan aksi bejatnya ini ia pertontonkan di hadapan anaknya sendiri.