Sabtu, 4 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Dua Kurir Sabu 50 Gram Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali mengesekusi putusan hukum dua terpidana kurir narkotika 9 tahun penjara/VONIS.ID

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang buktu berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu seberat 50 Gram/Brutto, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.

"Serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 Ribu," tegasnya.

Seperti diketahui, hukuman ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa Herman Syarif dengan nomor perkara 533/Pid.Sus/2021/PN Smr, selama 10 tahun penjara.

Sementara itu, Dani Kristiawan dengan nomor perkara 532/Pid.Sus/2021/PN Smr dalam berkas perkara terpisah, singkat cerita turut dijatuhi hukuman yang sama dengan Terdakwa Herman Syarif. Hukumannya juga lebih rendah setahun dari yang dituntut JPU Ryan Asprimagama di persidangan sebelumnya.

Atas Putusan tersebut terdakwa Herman Syarif dan Dani Kristiawan yang didampingi Kuasa Hukumnya Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

"Atas putusan ini terdakwa bisa memilih terima, pikir-pikir atau banding," ucap Ketua Majelis Hakim.

“Terima Yang Mulia,” kata Binarida.

Jawaban serupa atas putusan Majelis Hakim turut disampaikan oleh JPU Ryan Asprimagama didalam persidangan. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal