VONIS.ID - Setelah kisruh uang setoran tambang ilegal, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui langsung bergerak cepat dengan mengamankan dua pelaku kejahatan alam dan merilisnya pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Informasi dihimpun, aktivitas tambang ilegal yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim itu berada di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JC dan A yang berperan sebagai petani atau pemain di lokasi tambang ilegal.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang memberi aduan dan kami tindaklanjuti pada Jumat 4 November 2022 kemarin," tutur Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menggelar pers rilis.
Tak hanya dua tersangka, dalam kasus itu pasalnya pihak berwajib juga turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa tumpukan batu bara seberat 1.000 metrik ton dan tiga unit excavator yang masih berada di TKP saat itu.
Selian itu, Kombes Indra juga menyebut kalau hasil pemeriksaan dua orang tersangka itu pihaknya juga mendapatkan informasi pemodal hingga terjadinya aktivitas pengerukan emas hitam secara ilegal.
"Sekarang sedang kami dalami dan lakukan penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap pemodal dalam kegiatan itu," terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penindakan lapangan sejatinya telah mengamankan 12 orang dari aktivitas industri ekstraktif ilegal itu.