VONIS.ID - Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan peredaran 5 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia yang dibawa dua wanita buruh sawit, pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Dua wanita tersebut bernama, N (47) dan L (27). Keduanya diamankan petugas saat berada mengambil barang dari KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka.
Saat itu kedua wanita yang juga bekerja sebagai buruh sawit ini coba menghindari petugas.
Gerak-gerik itulah yang akhirnya membongkar aksi penyelundupan narkoba seberat 5 kilo asal negeri jiran tersebut.
“Setelah mereka keluar (N dan L), kapolsek pelabuhan beserta anggota di lapangan langsung meminta menunjukan barang dan dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Jumat (20/1/2023).
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan ada tiga karung berisikan kardus dan didalamnya terdapat tiga buah kaleng biskuit. Dari tiga kaleng biskuit itu, petugas mendapati lima bungkus plastik yang masing-masingnya berisi 1 kilogram sabu.
Keduanya lantas diamankan petugas beserta barang bukti dan menjalani pemeriksaan. Hasilnya, kedua wanita tersebut mengaku hanya mendapat pesanan untuk mengantar dan nantinya diberi upah Rp 30 juta.
“Jadi barang ini dititipkan oleh seseorang bernama R yang merupakan WNA dari Tawau (Malaysia). Mereka dijanjikan upah sebesar 9.000 ringgit, atau setara Rp 30 juta,” imbuh polisi nomor satu di Nunukan itu.
Setelah keduanya diamankan, petugas lantas melakukan pengembangan. Yakni membawa kedua pelaku mengikuti perintah R yang meminta barang tersebut diantarkan ke Pare-pare Sulawesi Selatan.
Namun dalam upaya tersebut, R diduga telah mengetahui kalau kedua wanita sudah berada dalam genggaman petugas sehingga komunikasi pun terputus. Sehingga R pun kini ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO Polres Nunukan.
“Sekarang keduanya sudah kita lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana paling rendah enam tahun paling lama 20 tahun penjara.
(redaksi)