VONIS.ID - Kasus peredaran narkoba jenis ganja di Kota Tepian, Kalimantan Timur kembali diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Minggu (15/5/2022) kemarin.
Dari pengungkapan itu, Korps Bhayangkara mengamankan seorang pemuda bernama M Zogi Maulana (21) dengan barang bukti poketan ganja seberat 0,94 gram bruto.
"Berbekal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo,Kecamatan Samarinda Ilir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari informasi itu tim bergerak dan melakukan penyelidikan awal," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Jumat (20/5/2022).
Dari penyelidikan dan pengamatan lapangan, petugas berseragam sipil akhirnya berhasil mengamankan Zogi Maulana dengan gelagat mencurigakan yang duduk sendiri di bibir jalan.
"Saat itu kami melihat yang bersangkutan dengan gelagat mencurigakan, duduk di pinggir sungai. Saat kami geladah ditemukan satu kotak rokok berisi satu poket ganja seberat 0,94 gram bruto, dari kantong celana pelaku," bebernya.