VONIS.ID - Dewan Samarinda mendukung penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Samarinda beberapa waktu lalu.
Dukungan ini diutarakan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Kamruddin mengatakan keputusan pembongkaran yang dilakukan tersebut tentu tidak menyalahi aturan.
Sebab kata dia lapak PKL yang ditertibkan tersebut menggunakan fasilitas umum dan kerap menyebabkan kemacetan.
"Tidak salah kalau pak wali kota menertibkan PKL, karena banyak itu pedagang yang bangun lapak di atas bahu jalan atau trotoar, itu juga salah satu penyebab terjadinya kemacetan di Kota Samarinda," kata Kamaruddin, Senin (6/6/2022).
Untuk diketahui, Pemkot Samarinda di bawah kepemimpin Andi Harun dan Rusmadi Wongso semakin gencar melakukan tindakan penertiban lapak PKL.
Tindakan diambil lantaran para PKL menggunakan fasilitas umum, seperti membangun lapak jualan di atas parit (Trotoar) hingga mendekati badan jalan.
Selain itu, penertiban tersbut juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang pengaturan dan pembinaan PKL di Kota Samarinda.
Lebih lanjut ia mengatakan penertiban lapak PKL sebenarnya telah lama diingatkan
Bahkan peringatan tersbut kada dia, sebelum Andi Harun menjabat sebagai Wali Kota Samarinda, namun peringatan yang telah disampaikan itu seperti tidak dihiraukan.
"Sebenarnya untuk PKL itu sudah lama diingatkan, bahkan sejak Wali Kota sebelumnya juga sudah seringkali diingatkan," ungkapnya. (Advertorial)