Minggu, 30 Juni 2024

Berita Nasional Trending

Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Kamis, 6 Juni 2024 7:59

KERANGKENG - Tak ada kasur dalam penjara manusia alias kerangkeng yang adai di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin/ Foto: DOK: HO

Lalu ada juga istilah Palkam (kepala kamar) yaitu warga yang menjalani pembinaan penghuni kereng-1 dan kereng-2 yang dituakan ditunjuk oleh Kalapas.

"Ada istilah juga Besker(Bebas Kereng), yaitu orang yang menjalani pembinaan namun sudah dipercayakan oleh Kalapas untuk membantu tugas tugas Kalapas antara lain membuka dan mengunci gembok terali, menjaga kereng ketika Kalapas tidak ada," tulis dakwaan. 

"Kemudian Anak Kereng yaitu orang yang menjalani dimasukkan ke dalam sel/kereng/kerangkeng untuk menjalani pembinaan dan atau rehabilitasi," tulis dakwaan. 

Saat proses perekrutan, biasanya dilakukan terlebih dahulu melalui pihak keluarga yang terjerat narkoba. Keluarga terlebih dahulu menghubungi atau datang ke tempat pembinaan 

"Setelah mendapat persetujuan dari pengurus kemudian keluarga membuat surat pernyataan baik tulis tangan maupun mengisi formulir yang sudah ditentukan dengan dilengkapi materai dan ditandatangani oleh keluarga warga binaan," tulis dakwaan. 

Namun ternyata saat para 'warga binaan' berada di tempat Terbit, pembinaan atau rehabilitasi sama seklai tidak dilakukan, justru mereka memperlakukan anak kereng (warga binaan) secara tidak manusiawi. 

"Antara lain melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan, penyekapan, pemaksaan kerja atau perbudakan atau pemanfaatan fisik kepada anak penghuni kereng untuk bekerja antara lain di Pabrik Kelapa Sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin milik terdakwa tersebut," tulis dakwaan. 

Selanjutnya warga binaan di sana juga dipaksa bekerja secara bergantian mulai dari pukul 07.00 WIB - 18.00 WIB dan pukul 18.00 WIB – 07.00 WIB setiap harinya.

"Alasannya sebagai pembinaan dan mengembangkan skill atau keterampilan anak kereng. Selanjutnya dalam operasional sehari-harinya," tulis dakwaan. 

Di dakwaan juga dijelaskan selama Terang Ukur Sembiring menjabat Kalapas antara tahun 2014 sampai Mei 2021, telah terjadi berbagai penganiayaan yang mengakibatkan anak kereng mengalami luka ringan, luka berat maupun kematian.

Total juga sudah ada 493 anak kereng yang dibawah binaan Terang.  

"Bahwa juga sejak berdirinya kerangkeng dari Tahun 2010 sampai dengan bulan Januari 2022 tersebut, telah menampung peserta pembinaan/anak kereng sebanyak sekira 665 orang," tulis 

Selama tempat itu berdiri jumlah korban anak kereng yang diduga tewas karena disiksa sudah 4 orang. Meliputi Abdul Sidik, Sarianto Ginting, Isal Kardi dan Dodi Santosa. (*/viva.co.id)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal