Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan koordinator pekerja, Rusli.
Sedangkan pihak tergugat dihadiri sendiri Direktur Utama Balikpapan Pos, Yudhianto.
"Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari," ucap Lukman Akhmad.
Menyikapi hasil putusan ini, kuasa hukum pekerja, Bambang Wijanarko masih pikir-pikir, menerima atau banding. Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal.
"Kami masih pikir-pikir. Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini" ucap Bambang.
Sementara Rusli, mengakui hal yang sama.
Dirinya bersama kuasa hukum dan pekerja lainnya, akan menelaah kembali hasil putusan.