Jumat, 22 November 2024

Eksepsi Ditolak, Napoleon Bonaparte: Buat Orang-orang Munafik, Ini Hasil Kerjamu

Kamis, 12 Mei 2022 22:20

KOLASE - Kolase Napoleon Bonaparte saat menunjukkan tangan terborgol/ Kolase oleh VONIS.ID

"Kita tunggu saja, sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya. kita lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana, asal kita sama-sama jujur, masih bulan Syawal ini. Jangan sampai ada pengkondisi-kondisian," katanya.

Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana, mengaku kecewa eksepsinya ditolak. Pihaknya akan bersiap untuk menjalani sidang pembuktian selanjutnya.

"Satu hal yang penting, prediksi saya beberapa sidang lalu kan sudah bilang pasti ditolak itu, ya nggak? Pasti ditolak. Setebal apa pun, sehebat apa pun argumentasi kita, dalam eksepsi ditolak, itu fakta. Poin pentingnya adalah, ketika ditolak seperti ini, sebenarnya istilah restorative justice itu mati, bohong, omdo aja gitu loh," kata Eggi.

Sebelumnya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Napoleon lanjut ke tahap pembuktian.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal