VONIS.ID - Usai eksepsinya ditolak di kasus penganiayaan M Kace, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menuding adanya pihak munafik.
Ia bahkan seperti menyinggung seseorang dengan menyebut kapal selam dan cemen.
"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran, Bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Tak hanya itu, Napoleon Bonaparte tampak juga memperlihatkan borgol di tangannya.
Terkait ujarannya itu, ia tak memberikan detail siapa pihak munafik yang dimaksud. Namun, menurutnya, pihak yang dituju pasti akan tahu.
"Yang bersangkutan sudah tahu. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," tutur Napoleon.
Napoleon mengaku senang kasus tersebut berlanjut ke tahap pembuktian. Dengan begitu, menurutnya, publik dapat melihat fakta persidangan dan memeriksa saksi yang lainnya.
Ia juga masih berharap kasusnya dilakukan penghentian penuntutan atau restorative justice karena ia mengklaim telah ada upaya perdamaian.
"Kita tunggu saja, sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya. kita lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana, asal kita sama-sama jujur, masih bulan Syawal ini. Jangan sampai ada pengkondisi-kondisian," katanya.
Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana, mengaku kecewa eksepsinya ditolak. Pihaknya akan bersiap untuk menjalani sidang pembuktian selanjutnya.
"Satu hal yang penting, prediksi saya beberapa sidang lalu kan sudah bilang pasti ditolak itu, ya nggak? Pasti ditolak. Setebal apa pun, sehebat apa pun argumentasi kita, dalam eksepsi ditolak, itu fakta. Poin pentingnya adalah, ketika ditolak seperti ini, sebenarnya istilah restorative justice itu mati, bohong, omdo aja gitu loh," kata Eggi.
Sebelumnya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Napoleon lanjut ke tahap pembuktian.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(redaksi)