Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif.
Irwan menyebutkan pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.Hakim: Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?
Irwan: Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022
Hakim: Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan
Irwan: Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian.
Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus.
Irwan menyebutkan orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.
Irwan: Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.
Hakim: Siapa itu?
Irwan: Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)
Irwan mengatakan ada uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar.
Irwan menyebut staf Galumbang bernama Indra yang membantu menyerahkan uang tersebut. (redaksi)