Selasa, 21 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ferdy Sambo Tebar Ancaman, Siap Bongkar Borok Polri Jika Dihukum Mati

Selasa, 24 Januari 2023 16:18

HADIR DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam sidang/ Foto: tribun Jogja

VONIS.ID - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tebar ancaman jelang pembacaan putusan vonis pengadilan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprediksi bahwa Ferdy Sambo bakal melakukan perlawanan apabila divonis hukuman mati.

Sugeng mengatakan bahwa perlawanan tersebut akan dilakukan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi.

“Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” kata Sugeng, dilansir dari Kompas.TV.

Tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi.

Pasalnya, Sambo sempat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kerap menangani pelanggaran profesi para polisi, termasuk perwira polisi.

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Jika hal ini terjadi, kata Sugeng, maka kegaduhan di tubuh Polri tak dapat terhindarkan.

Oleh karenanya, Sugeng menilai ada kelompok yang menginginkan agar Sambo tidak dihukum mati. 

Lebih lanjut, Sugeng juga menanggapi soal dugaan adanya gerakan bawah tanah dalam kasus Sambo Cs.

Gerakan bawah tanah itu bergerilya agar Sambo diberikan keringanan hukuman.

Sugeng bilang, IPW sudah mencium gelagat tersebut sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.

Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer 12 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal