Sehingga, KPK tidak bisa mengklarifikasi dan menelusuri harta kekayaan yang dilaporkan Sambo.
"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," ujarnya.
Karena itu, KPK menganggap laporan harta yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap.
"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa? Kita engga punya surat kuasa," imbuhnya, dilansir dari Viva.
Sekadar informasi, data harta kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat di Polri tidak ditemukan atau termuat dalam situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Padahal, Ferdy Sambo merupakan pejabat Polri yang setiap tahunnya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
(redaksi)