VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (16/10) lalu.
Disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam penggeledahan ini, lembaga anti rasuah menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Tessa, Jumat (18/10).
Namun demikian ia tak mengungkapkan detail dokumen dan BBE yang disita tersebut.
Ia hanya menjelaskan upaya paksa yang dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Masih terkait pengurusan dana hibah. Masih Sprindik yang lama, belum ada pengembangan," terang dia.
Sebelum ini, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur dan rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9).
KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.