"Pernyataan itu tidak benar. Masuk dalam kategori fitnah. Mengacak-acak itu apa ? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa Indonesia. Buka di KBBI seharusnya tidak dipakai. Kita sudah melaksanakan sesuai prosedur," kata Andi Harun.
Pemkot Samarinda, sebut wali kota, telah mempersilahkan pengurus Partai Golkar Samarinda untuk mengambil seluruh barang yang tersisa di dalam gedung. Namun hal tersebut urung dilakukan.
"Tapi bukan mengambil malah balas surat tidak relevan," ucapnya.
Wali kota menegaskan, status kepemilikan gedung eks kantor DPD II Golkar Samarinda sudah final dengan bukti kepemilikan sertifikat yang sah di mata hukum.
"Saya meminta kepada bagian aset agar tetap menjaga aset mereka di dalam ruangan. Kepemilikan sudah final. tanda kepemilikan sah itu sertifikat. Sesuai aturan hukum indonesia sesuai alas hak," katanya.
(redaksi)