Minggu, 19 Mei 2024

Gugatan Banding Dimenangkan Warga, Jokowi Divonis Melawan Hukum Terkait Pencemaran Udara Jakarta

Jumat, 21 Oktober 2022 20:31

KABUT ASAP - Kabut asap yang terpotret di Jakarta/ Foto: mongabay

“Langit yang kami lihat abu-abu. Lambat dan minimnya aksi Negara dalam pengendalian dan penanggulangan pencemaran udara telah membuat saya, keluarga dan banyak orang sakit kronis dan kritis, perlahan tapi pasti pembunuh senyap ini akan turut serta memperburuk masa depan generasi muda dalam bertumbuh dan berkembang,” katanya.

Sebagai informasi, gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah dilayangkan oleh 32 warga negara sejak 4 Juli 2019.

Penggugat terdiri atas berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan menuntut 7 tergugat yang terdiri atas Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum dan menghukum para tergugat tersebut untuk menjalankan 9 poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

Para tergugat dari pemerintah pusat yaitu Presiden dan para Menteri memutuskan untuk melakukan banding pada Oktober 2021. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal