Meski menjawab putusan hukum, namun Bobi mengaku tidak mengetahui pasti alasan dibalik penolakan gugatan yang dilakukan Majelis Hakim terhadap gugatan AFF Sembiring kepada Pj Gubernur Akmal Malik.
"Sedangkan untuk substansi hukum saya tidak berwenang dan bisa dilihat dalam putusan yang ada," tandasnya.
Sementara dari data dihimpun, hasil putusan Majelis Hakim menyebut dalam eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya.
Kemudian dalam pokok perkara, Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 412 ribu.
Sebelumnya, AFF Sembiring melayangkan gugatan karena mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada tanggal 21 Maret 2024 lalu.
AFF Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Provinsi Kaltim.