Namun, setelah mutasi, ia kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam.
Gugatan ini muncul karena Sembiring merasa bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pj Gubernur Akmal Malik diduga melanggar Undang-Undang terkait wewenang melakukan rotasi pejabat.
Pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri.
Oleh karena itu, Sembiring merasa bahwa rotasi ini terlalu dini dan tidak sesuai dengan penilaian nilai baik yang ia miliki di internal Pemprov Kaltim. (tim redaksi)