Saat diinterogerasi lebih jauh, SA dan YT mengaku kalau mengetahui rokok yang mereka jual masuk dalam kategori ilegal.
Begitupun dengan pita cukai palsu yang melekat di rokok tersebut.
AS mengaku mendapat rokok tersebut dari orang tuanya yang berada di Tarakan.
Sedangkan rokok diproduksi di Jawa Timur.
AS dalam bisnis peredaran rokok berperan sebagai kasir atau orang yang menerima uang dari hasil penjualan rokok milik orang tuanya.
Para pemilik warung yang dijuali rokok ilegal itu pun mengaku tak mengetahui kalau barang yang dijual SA dan YT adalah rokok ilegal.
“Untuk proses selanjutnya sudah kami serahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang menindak pelanggaran cukai pita rokok,” tutup Siswati.
(redaksi)