Kamis, 2 Mei 2024

Kriminal Hari Ini

Gunakan Logo Cukai Palsu, Polres Nunukan Amankan Dua Pengedar Rokok Ilegal

Jumat, 24 Maret 2023 19:41

ILEGAL - Petugas Polsek Nunukan saat mengamankan SA dan YT karena ketangkapan menjual ribuan rokok ilegal memakai pita cukai palsu. (IST)

Saat diinterogerasi lebih jauh, SA dan YT mengaku kalau mengetahui rokok yang mereka jual masuk dalam kategori ilegal.

Begitupun dengan pita cukai palsu yang melekat di rokok tersebut.

AS mengaku mendapat rokok tersebut dari orang tuanya yang berada di Tarakan.

Sedangkan rokok diproduksi di Jawa Timur.

AS dalam bisnis peredaran rokok berperan sebagai kasir atau orang yang menerima uang dari hasil penjualan rokok milik orang tuanya.

Para pemilik warung yang dijuali rokok ilegal itu pun mengaku tak mengetahui kalau barang yang dijual SA dan YT adalah rokok ilegal

“Untuk proses selanjutnya sudah kami serahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang menindak pelanggaran cukai pita rokok,” tutup Siswati.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal