Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Trending

Habib Bahar Bin Smih Ditahan Polisi, Massa Pendukung tak Tinggal Diam, Sempat Kepung Mapolda Jabar

Selasa, 4 Januari 2022 15:20

Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka kabar bohong alias hoax, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Habib Bahar Bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam.

Habib Bahar Bin Smith sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak pukul 12.30 WIB didampingi oleh pengacaranya.

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Bin Smith juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka.

Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Selain menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi hoax yang disampaikan Habib Bahar Bin Smith hingga menjadi viral di media sosial.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief.

Arief menyatakan, Habib Bahar Bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal