Telah tercatat bahwa Kejaksaan telah berhasil melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara.
Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp152,2 Triliun dan USD 61,9 Juta.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya sebatas mengejar dan memenjarakan pelaku, tetapi juga melalui pendekatan "follow the money" dengan tujuan mengembalikan kerugian finansial negara, serta pendekatan "follow the asset" untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Di akhir kuliah umumnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya sinergi, kerjasama, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Edukasi di lingkungan perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam mencetak generasi anti korupsi dan mengubah pandangan masyarakat terhadap tindak korupsi.
"Perguruan tinggi sebagai agen perubahan memiliki peran strategis. Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi tempat pendidikan bagi calon-calon jaksa di masa depan, yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Jaksa Agung.
Sebagai tambahan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana juga menggarisbawahi bahwa kesuksesan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan dalam mencegah terjadinya tindak korupsi. Sejumlah program, seperti "Jaksa Masuk Sekolah," "Jaksa Masuk Pesantren," "Jaksa Masuk Kampus," dan "Jaksa Menyapa" telah berhasil dilaksanakan oleh kejaksaan dalam rangka pencegahan korupsi.
Dalam acara ini, hadir pula Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, dan sejumlah tokoh penting lainnya. Acara ini juga diramaikan oleh bintang tamu seperti Stand Up Comedian Cak Lontong, Akbar, dan Penyanyi Awdella. (tim redaksi)