VONIS.ID - Polemik pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo, turut menarik perhatian aktivis HAM dan Advokat, Haris Azhar.
Haris Azhar berpendapat laporan oleh Relawan Jokowi semestinya tidak bisa diproses karena pasal tersebut telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi.
Alhasil, pasal penghinaan kepada presiden tidak digunakan dalam kasus Rocky Gerung.
“Sudah di koreksi MK jabatan presiden itu tidak bisa dilindungi dalam pasal penghinaan karena itu untuk person,” ucap Haris Azhar, dikutip dari Tempo.co.
Haris menjelaskan dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi harus sebagai person atau orang yang melaporkan.
Haris juga menerangkan Relawan Jokowi itu tidak bisa disebut sebagai representasi Jokowi.
Namun mereka hanya sebagai representasi dukungan politik kepada Presiden Jokowi.