Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini.
Ketua Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya telah siap memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Menurut Ronny, Richard Eliezer bakal selalu kooperatif dan terbuka memberikan keterangan dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Apalagi, Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam posisi sebagai JC, Bharada E akan selalu kooperatif," kata Ronny Talapessy, dilansir dari Kompas.com.
(redaksi)