VONIS.ID - AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dirinya kini sudah ditahan KPK.
Selain menerima duit, Bambang Kayun diduga mendapatkan satu unit mobil mewah dari pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun diduga mendapatkan suap dari sosok berinisial ES dan HW. Dari kedua pemberi suap itu, Bambang Kayun juga mendapatkan satu unit mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri oleh tersangka.
"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Kasus ini berawal dari adanya pelaporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Pihak terlapor dalam kasus itu berinisial ES dan HW.