"Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bagian wajah, bibir dan mulut," ujarnya.
Meski begitu, namun diakhir korban berhasil melarikan diri dan melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian terdekat.
Singkat cerita, pelaku akhirnya dapat dibekuk dan mengakui semua perbuatannya.
Kini pemuda penjaga guest house itu harus meratapi nasib karena merayakan lebaran Idul Adha saat ini di dalam kurungan penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tim redaksi)