Jumat, 10 Mei 2024

Update Terkini

Hendak Jual Ponsel Curian, Jukir Tepian Diamankan Polsek Samarinda Ulu

Sabtu, 11 Desember 2021 18:22

DITANGKAP: Iman Setiawan si Jukir Tepian Mahakam saat diamankan petugas beserta satu unit ponsel hasil curiannya/IST

Pelaku yang tidak mengetahui jebakan petugas saat itu tanpa ragu menunjukan ponsel curiannya.

"Begitu pelaku melihatkan hp itu, kami langsung amankan dan langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Fahrudi lagi.

Setelah tak lagi berkutik dan tak lagi bisa berkelit, Iman pun akhirnya mengakui jika ponsel yang hendak dijualnya merupakan hasil curian pada pekan silam.

"Iya pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Akibat perbuatanya tersebut, kini Iman Setiawan sang Jukir Tepian Mahakam harus menjalani hidup di balik kurungan besi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan badan. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal