Jumat, 22 November 2024

Hindari Konflik Berkepanjangan, Rumah Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Dirobohkan

Sabtu, 10 Februari 2024 16:49

Rumah pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut saat dirobohkan satu unit ekskavator untuk menghindari konflik berkepanjangan. (IST)

VONIS.ID, PPUKasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan JND (17) di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara kini telah benar-benar selesai.

Selain dari sisi hukum, penyelesaian kasus juga sudah diselesaikan secara sosial dengan kesepakatan warga dan pihak keluarga JND dengan merobohkan kediaman mereka di RT 18 untuk menghindari konflik berkepanjangan.

“Iya betul sudah dirobohkan (kediaman pelaku),” ucap Camat Babulu, Kansip melalui telpon selulernya, Sabtu (10/2/2024).

Kata Kansip perobohan rumah pelaku dilakukan menggunakan satu unit ekskavator sekira pukul 11 Wita siang tadi.

Lanjut Kansip, perobohan rumah pelaku ini juga berdasarkan permintaan warga dan telah disetujui orang tua serta keluarga JND.

“Jadi perobohan ini juga berdasarkan persetujuan dan dibuatkan surat pernyataanya (antara warga dan keluarga JND),” tambahnya.

Meski menyetujui permintaan warga, keluarga JND juga memiliki persyaratan.

Yakni mereka lebih dulu meminta izin untuk mengeluarkan barang berharga mereka, sebelum dirobohkannya rumah tersebut.

“Barang-barang berharganya dikeluarkan dulu, baru rumahnya dirobohkan,” imbuhnya.

Selain menyetujui rumah dirobohkan. Keluarga pelaku juga menyepakati pasca kejadian yang dilakukan JND pihak mereka tidak akan lagi bermukim di Desa Babulu Laut, bahkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dalam surat pernyataan pihak keluarga (pelaku) juga menyetujui, selanjutnya mereka tidak akan tinggal di sini, bahkan di PPU. Mungkin bisa jadi di Samarinda, Balikpapan atau lainnya,” bebernya.

Selain itu, Kansip sendiri menegaskan dalam prosesnya tak ada aksi pengusiran atau hal-hal anarkis lainnya yang dilakukan oleh warga. Sebab Keluarga pelaku dengan lapang dada pindah ke luar dari Kabupaten PPU.

"Intinya keluarga bersedia keluar sendiri (pindah jauh)," ungkapnya.

Sementara itu, perobohan rumah nantinya juga akan dilakukan di kediaman korban.

Tujuannya untuk menghindari rasa trauma keluarga yang ditinggalkan.

Tetapi eksekusinya akan dilakukan setelah 40 atau 100 hari pasca kejadian.

“Nanti setelah 40 hari atau 100 hari setelah kematian keluarganya baru di robohkan juga atas permintaan keluarga. Agar menghilangkan trauma di keluarga dan warga setempat," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal