Jumat, 17 Mei 2024

Hotman Paris Kritik Keras Pengesahan KUHP Baru: Kasihan Rakyat, Batalkan!

Jumat, 9 Desember 2022 10:44

DUDUK - Pengacara Hotman Paris Hutapea/ IG @ hotmanparisofficial

"Ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami-istri atau orang tua," tuturnya.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (6/12).

Setelah menjadi undang-undang, pemerintah akan melakukan sosialisasi KUHP selama 3 tahun ke depan.

Pemerintah mempersilakan pihak yang keberatan dengan KUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal