Senin, 25 November 2024

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewan Pengawas soal Chat 'Cari Duit'

Selasa, 18 April 2023 22:17

RAPAT - Johanis Tanak/ Foto: Gatra.com

VONIS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas komisi anti rasuah oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) .

Laporan itu berkaitan dengan adanya chat 'cari duit'.

DaIam aduannya, CW meminta Dewas KPK memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Johanis Tanak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter awalnya menjelaskan persoalan yang dilaporkan pihaknya ke Dewas KPK. Dia mengatakan laporan itu terkait percakapan Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Lalola di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

ICW menyoroti pembelaan Johanis Tanak yang menyebut riwayat percakapannya itu terjadi sebelum menjadi Pimpinan KPK. Menurut Lalola, percakapan Johanis Tanak dengan Sihite itu terjadi ketika mantan jaksa tersebut telah melewati proses fit and proper test sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.

"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," ujar Lalola.

"Sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," tambahnya.

ICW juga melaporkan komunikasi yang diduga terjadi pada Maret 2023. ICW menilai hal itu tidak etis dilakukan Pimpinan KPK mengingat KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di lembaga yang dipimpin oleh Sihite.

"Perilaku tersebut juga tentu tidak bisa dibenarkan dan kami menduga kuat bahwa ada pelanggaran di situ. Dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Lalola.

ICW pun meminta laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. ICW mendesak Dewas KPK memberikan sanksi terberat kepada Johanis Tanak atas dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan.

Sebelumnya, beredar adanya potongan percakapan melalui aplikasi chat antara pimpinan KPK dan pejabat Kementerian ESDM.

Dalam potongan percakapan via aplikasi chat itu, membuat geger karena adanya kalimat  'bisalah kita cari duit'.

Chat itu, adalah percakapan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Percakapan disebut terjadi pada 12 Oktober 2022.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal